ICW: Penanganan Korupsi Hanya 19%, Kinerja Penegak Hukum Mengecewakan

Annissa Mutia
12 September 2021, 18:33
Aktivis Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gertak)
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Aktivis Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gertak)

Sementara itu, KPK menerima persentase penanganan kasus sekitar 22 persen, atau termasuk kategori D (Buruk). Hal ini terkait dengan kuantitas penanganan kasus KPK yang hanya menyelesaikan hanya 60 kasus. Rata-rata penanganan kasus oleh KPK per bulan adalah 3 kasus, sedangkan kasus baru yang ditangani oleh KPK di semester 1 hanya berjumlah 9 kasus.

“Berdasarkan provinsi, provinsi NTT mempunyai kasus korupsi paling tinggi dengan 17 kasus dan kerugian sebanyak Rp 1,316 triliun. Kemudian diikuti Jawa Timur dengan 17 kasus dan kerugian Rp 177 miliar, serta Maluku dengan 14 kasus dan kerugian mencapai Rp 18,3 miliar,” kata Lalola.

Di provinsi Jawa Timur, terdapat sebanyak 79 kantor Kepolisian dan Kejaksaan yang menyelesaikan sebanyak 17 kasus di semester I 2021. Angka tersebut belum mencapai target yang dimiliki, yaitu 106 kasus. Selain itu, di Provinsi NTT terdapat 41 kantor dengan target semester 1 sebanyak 35 kasus. Anggaran penyidikan yang digunakan sejumlah APH di berbagai daerah juga masih dipertanyakan. Pemerintah desa menerima anggaran hingga 72 triliun pada tahun 2021. ICW melaporkan, bahwa pada situs resmi institusi penegak hukum NNT dan Jawa Timur, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sedangkan untuk penindakan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19, ditemukan lima kasus pada semester 1, termasuk dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker di Provinsi Banten yang merugikan negara sebanyak Rp 1,6 miliar.

Total anggaran yang dialokasikan APH untuk penindakan kasus korupsi untuk seluruh tahun 2021 sebanyak Rp 382,8 miliar. ICW merekomendasikan APH untuk memaksimalkan pengenaan pasal pencucian uang untuk mengembalikan uang negara. ICW mencatat, APH hanya mengenakan pasal tersebut dua kali pada semester 1 2021. 

Selain itu, ICW mengharapkan APH memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan mempertimbangkan alokasinya oleh pemerintah berdasarkan kinerja tiap institusi. ICW juga menekankan, sektor anggaran pemerintah desa yang menjadi paling rawan korupsi di semester 1 harus diawasi lebih ketat. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...