Calon Hakim Agung Tekankan Peran Penting RUU Perampasan Aset

Rezza Aji Pratama
20 September 2021, 13:41
Perampasan aset, hakim agung
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021).

Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan menjadi landasan penting terhadap kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dwiarso menilai RUU ini bisa menjadi panduan bagi hakim sekaligus payung hukum untuk mengetahui aset apa yang bisa dirampas dari para koruptor. Landasan ini penting agar aparat tidak sewenang-wenang dalam mengambil aset sehingga RUU tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk.

"RUU Perampasan Aset menjadi guidance, aset seperti apa yang merupakan hasil kejahatan dan hasil kejahatan yang sudah 'dicuci' atau dialihkan. Harus jelas aturan mainnya," ujarnya saat uji kelayakan Calon Hakim Agung di DPR, Senin (20/9).

Sebelumnya, RUU Perampasan sendiri sudah dipastikan tidak akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prolegnas 2021. Padahal, RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum atas permasalahan kekosongan hukum terkait penanganan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut.

“RUU ini diharapkan dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," kata Dian, Jumat (17/9). 

Pendekatan itu, Dian menjelaskan, akan lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada kesalahan pelaku kejahatan. RUU Perampasan Aset juga akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia mengenai penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menyatakan pendekatan non-conviction based adalah salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, Dwiarso merupakan satu dari 11 calon hakim agung yang tengah menjalani uji kelayakan. Namanya pernah ramai dibicarakan publik saat menjadi hakim dalam kasus penistaan agama yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama. Dwiarso saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...