Modus Suap Pejabat Pajak: Uang Panas Dilabeli Dana Bansos

Rezza Aji Pratama
22 September 2021, 20:12
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Angin Prayitno Aji diperi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.\

Dalam kasus Bank Panin, Angin dan timnya menemukan kurang bayar perusahaan tersebut mencapai Rp 926,6 miliar. Namun, perusahaan menegosiasikan agar DJP menurunkan kewajiban pajak tersebut hingga Rp 300 miliar saja. Angin lantas menyetujuinya dan mendapatkan 500.000 dolar Singapura atas jasanya tersebut. Uang suap ini sejatinya lebih rendah ketimbang angka yang dijanjikan yakni Rp 25 miliar.

Modus serupa juga dijalankan Angin dalam kasus PT Jhonlin Baratama. Seharusnya, kurang pajak perusahaan ini Rp 63,66 miliar tetapi disepakati hanya Rp 10,69 miliar saja. Angin dan timnya menerima 3,5 juta dolar Singapura dari konsultan pajak Agus Susetyo yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...