KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
Dalam OTT yang digelar Rabu (15/09) KPK mengambil barang bukti berupa uang sebesar Rp 345 juta yang diduga sebagai bagian dari uang muka proyek yang diberikan kedua pengusaha tersebut kepada Maliki.
Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi suap, jika terbukti akan terkena Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Maliki sebagai penerima suap, jika terbukti akan terkena Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penyumbang Bahan: Dhia Al Fajr