Polri Siapkan Penempatan Mantan Pegawai KPK di Satker Internal

Image title
7 Oktober 2021, 16:27
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjad
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

"Kita masih melihat skema Polri," ujarnya saat dihubungi Katadata, Kamis (7/10).

Sebelumnya pada Jumat (1/10) lalu pihak polri telah menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melanjutkan proses rekrutmen. Dalam hal ini, Polri menunjuk Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widodo untuk mengurus insiatif ini.

“Intinya bahwa Polisi serius. Tidak ada istilah jebakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/10). 

Seperti diketahui, pada tanggal 30 September lalu sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan atas tudingan tidak lolos TWK. Ini termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Laksono mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian. 

Setelah resmi dipecat, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...