Dewan Pers: Penggugat UU Pers Memilih Ada di Luar Aturan

Rezza Aji Pratama
12 Oktober 2021, 16:10
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) saat m
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) saat mengadakan rapat kerja antar lembaga Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Presiden juga mempertanyakan posisi legal (legal standing) para penggugat. Ia menyebut jika memang mewakili institusi resmi, maka para penggugat harus menunjukkan surat resmi dari institusinya.

Sementara itu, anggota Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan MK tidak memerlukan keterangan soal legal standing seperti yang disampaikan pemerintah. Ia menyebut hal itu menjadi kewenangan mahkamah untuk menilainya. “Padahal yang diperlukan sesungguhnya adalah substansi norma dari yang dipersoalkan,” katanya, Senin (11/10).


Undang-Undang Pers digugat oleh tiga orang wartawan yakni Hence Grontson Mandagie, Hans W Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Ketiganya secara khusus melakukan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5). Dalam dalilnya, para pemohon merasa hak organisasinya untuk menerbitkan peraturan-peraturan pers secara mandiri terhalang oleh ketidakjelasan tafsir UU Pers.

Hence mengatakan organisasi dan wartawan sering melakukan protes terhadap kebijakan Dewan Pers. Sejumlah wartawan bahkan membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai bentuk protes. “Ini termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Senin (11/10).

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 ini akan dilaksanakan pada Selasa (9/11) untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...