Bali dan Kepri Siap Sambut Turis Asing dari 19 Negara
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, baik wisatawan domestik maupun wisatawan asing yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar, private villa atau kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding, para wisatawan harus menunjukkan bukti booking hotel, villa atau kapal,” katanya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Ia berharap seluruh pihak dapat berkoordinasi dan menyelesaikan segera segala persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan