Ketua Panja Mafia Tanah DPR: Kinerja Menteri Sofyan Djalil Buruk

Rezza Aji Pratama
21 Oktober 2021, 10:48
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) berpamitan dengan Pimpinan Komisi II DPR usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan angga
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) berpamitan dengan Pimpinan Komisi II DPR usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

Keempat, maraknya buku tanah atau warkah pendaftaran tanah yang hilang. Padahal warkah itu kumpulan berkas penerbitan sertifikat tanah yang disimpan oleh BPN. “Ketika barang berharga itu hilang, akibatnya kepastian sertifikat tidak terpenuhi dan ironisnya lagi banyak sertifikat tanah terbit yang lokasinya tidak bisa ditemukan," ujarnya.

Sedangkan catatan kelima, Kementerian ATR/BPN dianggap lebih memprioritaskan program pemberian sertifikat tanah gratis (PTSL) yang tidak sesuai sasaran. Padahal PTSL seharusnya diprioritaskan kepada para petani penggarap atas lahan yang dibagikan oleh negara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

“PTSL, redistribusi, reforma agraria hanya sebatas euforia, jauh dari target yang dicanangkan oleh Presiden,” Junimart menambahkan.

Junimart pun menyarankan agar Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju jika tidak mampu menyelesaikan carut-marut pertanahan tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil telah memberikan ultimatum keras kepada para mafia tanah yang masih beroperasi. Sofyan menegaskan agar para mafia tanah tidak lagi melakukan aksinya. Ia berjanji akan aktif mengawasi dan melakukan berbagai upaya guna memberantas mafia tanah.

"Tidak boleh mafia menang, tidak boleh," katanya dalam konferensi pers, Senin (18/10).

Sofyan menjelaskan mafia tanah sulit diberantas jika kasusnya sudah masuk pengadilan dan terjadi sengketa. Apalagi jika kasusnya sudah lewat bertahun-tahun. Kendati demikian, Sofyan menegaskan pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...