Aturan Lengkap Perjalanan saat Pandemi, Siapa Saja yang Wajib Tes PCR?

Ameidyo Daud Nasution
21 Oktober 2021, 20:46
tes PCR, penerbangan, covid-19, ppkm
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Ketentuan kartu vaksin dibebaskan bagi anak di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan logistik yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Pemerintah juga menetapkan protokol kesehatan selama perjalanan. Beberapa di antaranya adalah mengenakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan bicara selama perjalanan, tak ada makan dan minum di penerbangan kurang dari dua jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, pemerintah membuka kapasitas pesawat hingga di atas 70%. Sedangkan kapasitas penumpang transportasi darat dibatasi 70% untuk wilayah PPKM 3 dan 4 serta 100% untuk pembatasan level 1 dan 2. 

Pemerintah juga membagi kapasitas penumpang angkutan laut menjadi 50% untuk PPKM Level 4, 70% untuk PPKM level 3, dan 100% untuk PPKM level 1 dan 2. Sementara kapasitas pengguna kereta api dibatasi maksimal 70% untuk aglomerasi, 32% untuk KRL, serta 50% untuk kereta lokal perkotaan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...