Kasus Covid-19 Melandai, Ini Aturan Terbaru WFO dan WFH PNS
- WFO dapat diberlakukan maksimal 50% dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari.
Level 4
- WFO dapat diberlakukan maksimal 25% dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari.
Sementara itu, kantor pemerintahan pada sektor kritikal dapat memberlakukan WFO maksimal 100% di Jawa dan Bali untuk seluruh level PPKM.
Pemerintah pada Senin (18/10) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan hingga 8 November 2021. Perpanjangan itu lebih lama dari yang diberlakukan di Jawa-Bali.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, mayoritas atau 211 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
Sebanyak 157 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Sementara, ada 18 kabupaten/kota yang berada di level 1. Berdasarkan provinsi, hanya 1 daerah yang berstatus level 3, yakni Kalimantan Utara. Sebanyak 23 provinsi memiliki kabupaten/kota yang berstatus level 2.
Sementara, 3 provinsi lainnya memiliki kabupaten/kota berstatus level 1. Ketiganya adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.