Kasus Covid-19 Melandai, Ini Aturan Terbaru WFO dan WFH PNS

Agustiyanti
23 Oktober 2021, 18:41
PNS, WFO, WFH
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. Kantor pemerintahan pada sektor esensial di Jawa Bali dengan status PPKM level 1 dapat bekerja dari kantor hingga 100%.
  • WFO dapat diberlakukan maksimal 50% dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
  • Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari.

Level 4

  • WFO dapat diberlakukan maksimal 25% dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
  • Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari.

Sementara itu, kantor pemerintahan pada sektor kritikal dapat memberlakukan WFO maksimal 100% di Jawa dan Bali untuk seluruh level PPKM. 

Pemerintah pada Senin (18/10) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan hingga 8 November 2021. Perpanjangan itu lebih lama dari yang diberlakukan di Jawa-Bali.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, mayoritas atau 211 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

Sebanyak 157 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Sementara, ada 18 kabupaten/kota yang berada di level 1. Berdasarkan provinsi, hanya 1 daerah yang berstatus level 3, yakni Kalimantan Utara. Sebanyak 23 provinsi memiliki kabupaten/kota yang berstatus level 2.

Sementara, 3 provinsi lainnya memiliki kabupaten/kota berstatus level 1. Ketiganya adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...