Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Kepada PNS Widyaprada

Rezza Aji Pratama
27 Oktober 2021, 15:43
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). PNS kembali berdinas pada hari pertama usai libur dan cuti bersama
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). PNS kembali berdinas pada hari pertama usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun besaran tunjangan PNS Widyaprada adalah:

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...