Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Eximbank

Image title
10 November 2021, 10:35
01_Indonesia_EximBank-920x560.jpg
www.whitespace.co.id

Tindakan tersebut kemudian menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan. Padahal keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

"Beberapa kali menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Leonard dalam konferensi pers, Selasa (2/11) malam.

Indonesia Eximbank sebagai lembaga pembiayaan milik negara memang tengah mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai 23,4% atau Rp 22,87 triliun pada 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020 lalu. Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa tata kelola yang baik sehingga menimbulkan kredit macet dan berkontribusi terhadap kerugian Rp4,7 triliun pada akhir 2019 lalu.

Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni lalu. Kejagung mencurigai LPEI memberikan dana kepada sembilan debitur tanpa melakukan prinsip tata kelola yang baik dan berdampak pada kerugian perusahaan.

Ketua Dewan Direktur LPEI Daniel James Rompas pada rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) November 2019 lalu berjanji memperbaiki kualitas pembiayaan dan menurunkan kredit macet. "Kami proyeksi setiap tahun menurunkan NPL kurang lebih Rp 3 triliun," kata Daniel pada 18 November 2019.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...