Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional 4 Tokoh, Termasuk Usmar Ismail

Rizky Alika
10 November 2021, 11:52
jokowi, hari pahlawan, usmar ismail
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Mengutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gelar Pahlawan Nasional untuk Usmar Ismail telah diajukan sejak 2017 lalu.  Adapun, Usmar Ismail dikenal sebagai pelopor drama modern di Indonesia serta Bapak Film Indonesia.

 Tokoh kelahiran Bukittinggi pada 20 Maret 2021 ini mengawali karirnya di panggung teater, namun belakangan lebih banyak berkecimpung di dunia perfilman. Sejumlah film yang pernah disutradarai oleh Usmar Ismail, antara lain, “Darah dan Doa” (1950), “Enam jam di Yogya” (1951), “Dosa Tak Berampun” (1951), “Krisis” (1953), “Kafedo” (1953) “Lewat Jam malam” (1954), “Tiga Dara” (1955), dan “Pejuang” (1960).

Adapun, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan, gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Kemudian Pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...