Lawan Moeldoko, Demokrat AHY Hadirkan Bupati Karawang Selaku Saksi

Image title
11 November 2021, 17:02
Demokrat, partai Demokrat, AHY
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sejumlah jurnalis dan pengurus DPP Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

 Secara rinci, Heru mengatakan kedua saksi ahli menjelaskan terdapat satu syarat yang mutlak harus ditempuh oleh kubu Moeldoko selaku penggugat jika ingin mengajukan gugatan di PTUN.

 Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda dan Hasyim Husein selaku penggugat disebut belum pernah mengirimkan surat kepada Menkumham terkait keberatan mereka terhadap dua keputusan menteri tersebut.

Selain itu, menurut Heru harus ada upaya banding administrasi karena Menteri bertanggung jawab kepada presiden sedangkan saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya upaya tersebut. 

 Hal tersebut lantas membuat pihak AHY optimis bahwa gugatan pihak Moeldoko merupakan prematur dan akan terbukti dalam putusan majelis hakim.

 "Fakta hukum tadi kami meyakini syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan atas keputusan menteri itu belum bisa terpenuhi secara formil," ujar Heru.

 Mehbob kemudian juga mengatakan penyataan saksi ahli yang menyebut penggugat tidak pernah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham didukung oleh kesaksian Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku saksi fakta.

 Secara rinci Mehbob menjelaskan para penggugat sejatinya sudah mengetahui tentang AD/ART sebelum 31 Maret. 

 Sebelumnya pada 31 Maret lalu, Menkumham Yasonna Laoly, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang menolak permohonan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan AD/ART partai.

 Mehbob menjelaskan sebelum Cellica maju sebagai bupati, ia harus mendapat tanda tangan Model B KWK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Ajrin selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

  Melalui saksi ahli kemudian terbukti bahwa Ajrin menandatangani dokumen tersebut agar Cellica dapat diusung sebagai bupati.

 "Sehingga terbukti bahwa dalam gugatannya dia seolah-olah baru tahu pengesahan AD/ART tanggal 31 Maret itu sudah terbantahkan," jelas Mehbob.

 Sebagai informasi, tenggat waktu penyerahan dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU adalah 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...