KSP: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesuai Arahan Jokowi
Selain kemajuan dari aspek proses, Komnas Perempuan mencatat kemajuan substantif maupun kebutuhan penyempurnaan draf RUU tersebut. Draf disusun dalam sistematika UU pidana dan menegaskan tindak pidana kekerasan seksual harus dijatuhi dengan ancaman pidana karena melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan penderitaan pada korban.
Kemudian, rumusan judul RUU TPKS menunjukkan keselarasan dengan sistematika UU pidana khusus internal. Pemilihan judul itu sekaligus menegaskan kekerasan seksual merupakan tindak pidana.
Selanjutnya, RUU dinilai mengadopsi pemidanaan double track system, yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu jenis sanksi pidana (pokok dan tambahan) dan tindakan berupa rehabilitasi.
"Sesuai dengan sistem pemidanaan dalam RKUHP dan juga mendorong perubahan cara pandang pelaku kekerasan seksual," demikian tertulis.