KSP: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesuai Arahan Jokowi

Rizky Alika
23 November 2021, 11:00
kekerasan, kekerasan seksual, ksp, jokowi, ruu tpks
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 serta membahas dan mengesahkan RUU tersebut guna menghentikan kekerasan perempuan dan kekerasan seksual di Indonesia.

Selain kemajuan dari aspek proses, Komnas Perempuan mencatat kemajuan substantif maupun kebutuhan penyempurnaan draf RUU tersebut. Draf disusun dalam sistematika UU pidana dan menegaskan tindak pidana kekerasan seksual harus dijatuhi dengan ancaman pidana karena melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan penderitaan pada korban.

Kemudian, rumusan judul RUU TPKS menunjukkan keselarasan dengan sistematika UU pidana khusus internal. Pemilihan judul itu sekaligus menegaskan kekerasan seksual merupakan tindak pidana.

Selanjutnya, RUU dinilai mengadopsi pemidanaan double track system, yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu jenis sanksi pidana (pokok dan tambahan) dan tindakan berupa rehabilitasi.

"Sesuai dengan sistem pemidanaan dalam RKUHP dan juga mendorong perubahan cara pandang pelaku kekerasan seksual," demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...