Baleg DPR Bahas Revisi UU PPP, Menentukan Nasib Omnibus Law

Image title
6 Desember 2021, 14:30
DPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp

Sebelumnyam, Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo, mengatakan revisi UU PPP akan menormakan frasa omnibus law sehingga menjadi konstitusional. Hal ini lantaran selama ini hukum Indonesia tidak pernah mengenal omnibus law dalam peraturan perundang-undangan. Ini menjadi salah satu argumen MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Saya sebagai penyusun dari mulai awal membahas ini, tidak pernah ada satu frasa atau kalimat di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu yang namanya omnibus law," ujar Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).

Lebih lanjut Firman mengatakan omnibus law dibuat karena regulasi di Indonesia terlalu banyak sehingga menimbulkan tumpang tindih yang mengganggu alur investasi. Hukum yang over regulated di Indonesia kemudian juga menyebabkan negara tidak mampu melakukan pembangunan dengan cepat.

Bahkan, Firman menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan kajian tentang hukum yang tumpang tindih tetapi tidak ada terobosan terkait solusi.

Firman menegaskan putusan MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja melainkan hanya penyempurnaan. Kedepannya, Firman mengatakan dari pemerintah akan menyesuaiakan UU Cipta Kerja sesuai dengan amar putusan MK sementara DPR akan fokus untuk melakukan revisi UU PPP.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...