Stafsus Mensesneg Tak Permasalahkan Anggota DPR Karantina di Rumah

Rizky Alika
13 Desember 2021, 21:18
DPR
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Mulan Jameela (kedua kanan) berjabat tangan dengan rekan sejawatnya disela pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan aturan mengenai karantina bagi pejabat bukan wewenang dari DPR melainkan Satgas Covid-19. Yandri mengatakan yang berwenang dalam mengeluarkan aturan mengenai siapa yang berhak mendapatkan karantina mandiri atau tidak adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Satgas Covid-19.

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Kepala BNPB Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan dari Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto, sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.

"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini ga mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...