Epidemiolog: Syarat Perjalanan Anak di Bawah 12 Tahun Cukup Antigen

Rizky Alika
15 Desember 2021, 07:15
PCR, tes pcr, antigen, anak-anak, syarat perjalanan, libur Natal dan Tahun Baru
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah mewajibkan tes PCR untuk anak di bawah 12 tahun sebagai syarat perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Setali tiga uang, Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mempertanyakan kewajiban tes PCR hanya berlaku pada anak-anak. Ia khawatir, kewajiban tersebut mempunyai tujuan lain. Bisnis tes PCR cukup menarik minat para pengusaha karena keuntungan yang besar.

"Harusnya dewasa dan anak-anak diwajibkan tes antigen. Ini ada something behind," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR 3 X 24 jam bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Adapun bagi orang dewasa di atas usia 17 tahun hanya diwajibkan tes antigen 1 X 24 jam.

Pemerintah juga membatasi mobilitas orang dewasa yang belum memperoleh vaksin dosis lengkap. Sementara bagi yang sudah divaksinasi, kewajiban tes antigen maksimal 1 X 24 jam tetap berlaku. Aturan ini dikecualikan bagi perjalanan dalam kota maupun di daerah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Virus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) mulai terdeteksi di sejumlah negara. Berdasarkan laporan Cable News Network (CNN), ada 19 negara yang telah mengonfirmasi adanya varian corona ini per 30 November 2021.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...