DPR Buka Pintu Masukkan Lagi RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2022

Image title
15 Desember 2021, 16:31
Sejumlah mobil yang dilelang pada acara lelang barang rampasan mobil dan motor mewah perkara Jiwasraya, yang akan di laksanakan Rabu (24/11)
Kejaksaan.ri/instagram
Sejumlah mobil yang dilelang pada acara lelang barang rampasan mobil dan motor mewah perkara Jiwasraya, yang di laksanakan Rabu (24/11).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah pernah diusulkan bersama RUU pembatasan transaksi uang kartal pada tahun lalu, tetapi tak masuk dalam prioritas DPR.

Meski demikian, Mahfud optimistis RUU ini akan menjadi salah satu prioritas DPR setelah mendengarkan informasi dari salah seorang anggota DPR, bahwa proses akan lebih mudah setelah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, RUU ini sebenarnya sudah pernah hampir disepakati, tetapi terganjal oleh salah satu pasal yakni masalah penyimpanan aset rampasan.

"Saat itu masih diperdebatkan, apakah Kemenkumham, Kejaksanaan Agung, atau Kementerian Keuangan? Ada tiga lembaga. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, sehingga kalau tidak ada masalah lain di luar teknis seharusnya pembahasan dapat berjalan lancar," kata dia.

Mahfud mengatakan RUU perampasan aset akan mempermudah pemerintah untuk menyita aset kasus tindak pidana korupsi di mana terdakwa menghilang atau tidak muncul saat panggilan persidangan. Pembahasan RUU ini, menurut, dia seharusnya lebih mudah dibandingkan UU pembatasan uang kartal yang semula ingin juga diajukan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...