Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut Diperketat Saat Nataru
2. Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
3. Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Surat edaran tersebut juga mengatur protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal pada kapal penumpang.
Nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, diwajibkan menunjukkan Kartu vaksin dosis lengkap.
Juga, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum naik ke kapal atau di pelabuhan.
Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menunjukkan surat kterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam segera setelah turun dari kapal atau di pelabuhan.