Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut Diperketat Saat Nataru

Image title
Oleh Maesaroh
17 Desember 2021, 20:56
Nataru, pelabuhan, aturan perjalanan
ndonesiaferry.co.id
Ilustrasi Pelabuhan Ketapang. Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi laut.

 2. Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17  tahun dan  belum  mendapatkan  vaksin  dosis  lengkap,  ataupun  tidak  melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

3. Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-  PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu   maksimal 3x24  jam sebelum keberangkatan

4. Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun  berdasarkan  surat  keterangan  RT-PCR Test  atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak   diperkenankan   melanjutkan   perjalanan   dan   diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

 Surat edaran tersebut juga mengatur protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal pada kapal penumpang.

Nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) di   seluruh   pelabuhan   di   wilayah   Indonesia,   diwajibkan menunjukkan Kartu vaksin dosis lengkap.

Juga, surat keterangan hasil negatif  Rapid Test Antigen  yang  pengambilan  sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum naik ke kapal atau di pelabuhan.

Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menunjukkan surat kterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan   sampelnya   diambil   dalam   kurun   waktu maksimal 1x24  jam  segera  setelah  turun  dari  kapal  atau di pelabuhan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...