Pemerintah Kerahkan Ratusan Ribu Personil TNI-Polri Selama Nataru
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022 tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga memperpanjang jam operasional mal untuk mencegah kerumunan.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari yang semula 10.00-21.00 waktu setempat diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Sementara itu, kapasitas mal maksimal 75% dari kapasitas total. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan makan dan minum dalam mal bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pada Senin (20/12), Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui sejumlah cara, termasuk pemberlakuan ganjil genap.
Namun, pemberlakuan aturan ganjil genap akan mempertimbangkan beberapa persyaratan.
"Kalau masih pertanyaan kapan ganjil genap dilaksanakan?Kami sampaikan ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan diberlakukan," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi saat konferensi pers, Senin (20/12).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan