Aturan Perjalanan, Masuk Mal hingga Bioskop saat Natal, Ini Detailnya

Desy Setyowati
25 Desember 2021, 10:26
natal, natal dan tahun baru, aturan bepergian, aturan bekendara, aturan di mal, aturan di bioskop
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kelompok paduan suara lagu Natal atau Christmas Carol tampil dalam rangka menyambut perayaan Hari Natal secara terbuka di Jalur pedestrian kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
  • Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Karantina setidaknya 10 hari

Aturan di Mal dan Restoran

Berdasarkan Inmendagri 67 Tahun 2021, mal di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 dibuka untuk kapasitas penuh. Rincian aturannya sebagai berikut:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat
  • Anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk ke dalam mal, sepanjang didampingi oleh orang tua
  • Rumah makan yang berada di luar area mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Jam operasional restoran atau kafe mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.

Aturan di Bioskop

Bioskop juga bisa beroperasi saat libur Natal. Namun, pengelola diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mengatur tentang kegiatan di bioskop saat Natal sebagai berikut:

  • Bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 50%

SE itu juga mengatur bahwa tempat wisata umum, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau membatasi jumlah pengunjung maksimal 25%.

Pemerintah daerah (pemda) juga harus melakukan pengawasan dan pengendalian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...