Polemik UMP Jakarta, Kemnaker Wajibkan Pemda Tetapkan Upah Sesuai PP

Rizky Alika
24 Desember 2021, 13:50
upah, upah minimum, Jakarta, buruh, ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Polemik soal upah minimum kembali muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%, akhir pekan lalu.

Dengan revisi tersebut, UMP Ibu Kota bakal naik sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kenaikan tersebut jaug di atas yang ditetapkan Kemenaker yakni sebesar 1.09%

 Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta keliru dalam tiga hal.

Pertama, Anies melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9 dengan melewati masa waktu penetapan terakhir, yaitu tanggal 21 November lalu.

Kedua, pemerintah provinsi menggunakan tata cara perhitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 6.

Dalam peraturan ini, salah satu faktor penentu UMP adalah angka aktual proyeksi pertumbuhan ekonomi di 2021alih-alih 2022.

Ketiga, keputusan Anies diambil secara sepihak saja. Dewan pengupahan tidak diajak berdiskusi dalam revisi ini.

“Kalau seorang gubernur bisa menetapkan UMP dengan cara yang sangat otoriter seperti itu, apa gunanya peraturan perundangan?” kata Danang.

 Sebagai informasi, untuk tahun 2022, formula kenaikan UMP merujuk pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Merujuk pada aturan tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ada sejumlah variabel yang menjadi perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data Badan Pusat Statistik menjadi acuan dalam perhitungan variabel tersebut.

Dalam penjelasannya, Anies mengatakan formula kenaikan UMP sesuai PP No 36 Tahun 2020 tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Apalagi kenaikannya masih berada di bawah besaran inflasi di ibu kota sebesar 1,1%.

Revisi kenaikan upah di Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia. BI meramal pertumbuhan ekonomi RI 2022 mencapai 4,7%-5,5%. Adapun inflasi akan berada di rentang 2-4%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...