Kemenhub Tambah 174 Trayek Angkutan Laut, dari Kapal Perintis -Ternak

Cahya Puteri Abdi Rabbi
31 Desember 2021, 09:39
kapal, tol laut, perhubungan
ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Foto udara kapal tanker melakukan bongkar BBM di Terminal Transit BBM Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/12/2021). Kemenhub akan menambah 35 trayek untuk kapal barang tahun depan.

Kebijakan tersebut bertujuan menjamin tersedianya angkutan barang di laut, dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal.

"Serta menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP, juga untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," kata dia.

 Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare).

Juga, menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.

Sedangkan, untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama.

Hal tersebut dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan, penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan, yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cara lain adalah mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa), dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut nasional swasta.

Adapun, proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai bulan November 2021.

Saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa.

 Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kapal Perintis: 117 Trayek, (Penugasan kepada PT Pelni: 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta: 73 trayek).

2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut: 35 Trayek dengan rincian penugasan sebanyak 20 trayek (PT Pelni: 10 trayek, PT ASDP: 5 trayek dan PT Djakarta Lloyd: 5 trayek). Kemudian, pelelangan umum kepada operator swasta: 15 trayek.

3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak: 6 Trayek dengan rincian penugasan sebanyak 2 trayek (PT Pelni: 1 trayek dan PT ASDP: 1 trayek). Kemudian, pelelangan umum kepada operator swasta: 4 trayek.

4. Penyelenggaraan Kapal Rede: 16 Trayek melalui penugasan kepada PT Pelni.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...