Jokowi Terbitkan Perpres Posisi Wakil Menteri Dalam Negeri
Melalui Perpres itu, Jokowi juga mengubah Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Badan tersebut bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Adapun, penambahan wakil menteri itu menambah panjang daftar kursi yang kosong. Hingga saat ini, ada sepuluh posisi wamen yang belum diisi.
Jabatan yang kosong yakni Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri PAN-RB, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Wakil Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi 25 kursi. Kursi wakil menteri ini meningkat drastis dibandingkan kepemimpinan Jokowi pada lima tahun pertama. Ketika itu hanya ada tiga wamen, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri ESDM.