Keran Ekspor Batu Bara akan Dibuka Bertahap Mulai 12 Januari
"Gak ada batu bara lewat PLN, PLN batu bara kita minta untuk dibubarkan," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Seluruh perusahaan pemegang PPKP2B dan IUP wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Lapangan ekspor ini termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada direktur utama perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Selain melarang ekspor batu bara pada bulan ini, Kementerian ESDM meminta para perusahaan tersebut memasok seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum.
Hal ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP).
“Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapa? agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN,” demikian tertuang dalam surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pada Jumat (31/12).