Beda Ketentuan Menkes dan BPOM soal Kombinasi Vaksin Booster

Rizky Alika
12 Januari 2022, 20:12
vaksin, booster, covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Tenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Selanjutnya, penerima vaksin primer Moderna hanya bisa disuntik booster dengan vaksin Moderna. Sedangkan, penerima vaksin primer Johnson&Johnson hanya bisa booster dengan Moderna.

Kepala BPOM Penny K. Lukito sebelumnya mengatakan izin yang telah dikeluarkan lantaran badan tersebut menggunakan acuan hasil uji klinis dari negara-negara lain. Sedangkan saat ini mereka sedang dalam proses penyelesaian hasil uji pada kombinasi vaksin booster.

BPOM hingga awal pekan ini telah mendapatkan data-data pendukung. Sedangkan pengujian kepada vaksin AstraZeneca dengan kombinasi Sinovac dengan Pfizer sedang dijalankan.

“Tapi kami tak perlu menunggu, apa yang sudah ada kami umumkan karena akan diumumkan tanggal 12,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (10/1).

Meski demikian belum ada penjelasan resmi mengapa ada perbedaan antara izin BPOM dengan jenis vaksin yang digunakan Kemenkes hari ini. Hingga berita ini ditulis, Kepala BPOM Penny Lukito dan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi belum menjawab pesan singkat dari Katadata.co.id.

Begitu pula Sekretaris Eksekutif Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga irit berkomentar mengenai hal ini. “BPOM telah mengeluarkan (izin darurat) vaksin homolog, hari ini heterolog,” kata Julitasari pada Selasa (11/1). Namun ia tak menjelaskan rinci izin bagi kombinasi vaksin apa yang dikeluarkan.

Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan akan ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaan vaksin booster. Dalam payung hukum tersebut, Kemenkes mengatur detail jenis kombinasi vaksin yang bisa digunakan masyarakat.

“Nanti akan kami sampaikan jika (vaksin primer) Moderna bisa dijodohkan dengan vaksin apa,” katanya dalam sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (11/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...