Eks Seskab Prediksi Cina Siap Perang di Dekat Wilayah RI Sebelum 2050

Ameidyo Daud Nasution
18 Januari 2022, 20:34
cina, perang, MK, komcad
Antara
Eks Seskab Andi Widjajanto. Foto: Antara

Penjelasan putra mantan Pangkodam Udayana Theo Syafei ini menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon gugatan yakni Hussein Ahmad. Hussein menanyakan apakah urgensi adanya UU PSDN lantaran Indonesia sedang siap berperang.

PERESMIAN KAPAL SELAM KRI ALUGORO-405
PERESMIAN KAPAL SELAM KRI ALUGORO-405 (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.)

Ia lalu mengutip pernyataan Andi di sebuah media pada tahun 2010 lalu yang menyatakan pembentukan komponen cadangan tak mendesak. “Saudara mesti elaborasi,” kata Hussein.

Andi pada awal pemaparannya menjelaskan bahwa kendali demokrasi akan tetap terjaga meski ada UU tersebut. Ia mengatakan status komponen pendukung memiliki jarak dengan komponen utama pasukan yang digunakan dalam perang semesta.

“Jarak (kendali demokrasi) baru bisa ditutup pada saat ada perintah mobilisasi dari presiden yang disetujui oleh DPR,” katanya.

Adapun sidang akan menguji gugatan pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 20, Pasal Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 serta Pasal 82 UU tersebut.

Sejumlah norma seperti Pasal 18 dan 20 mengatur keberadaan Komponen Pendukung yang dapat digunakan pemerintah menghadapi ancaman terhadap RI. Komponen tersebut terdiri dari anggota Polri, warga terlatih, tenaga ahli, hingga warga lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...