Rincian Gaji PNS 2022 beserta Tunjangannya yang Perlu Dipahami

Siti Nur Aeni
19 Januari 2022, 08:09
Rincian Gaji PNS beserta Tunjangannya yang Perlu Dipahamai
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).

Meskipun isu tentang kenaikan gaji untuk PNS belum jelas, namun Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam cnbcindonesia.com, menyebutkan bahwa ANS akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.  Skema pemberian gaji ke-13 tersebut sama dengan tahun 2021 yaitu tunjangan kinerja tidak termasuk dalam hitungan.

Daftar Gaji PNS 2022

Setiap ASN menerima gaji yang berbeda, sebab gaji PNS disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Komponen Penghasilan PNS

Dalam PP No. 15 Tahun 2019 tidak hanya diterangkan terkait rincian gaji pokok PNS saja, namun juga berbagai komponen penghasilan untuk ASN. Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21.

Adapun komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, sebagai berikut:

  1. Gaji pokok: nominal gaji yang akan diterima setiap bulannya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.
  2. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000,Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
  4. Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
  5. Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
  6. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan kesehatan kepada PNS. Jadi setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.

Itulah ulasan mengenai gaji PNS beserta beberapa tunjangan yang akan diterima. Tentu saja rincian pendapatan tersebut bisa berubah jika ada peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...