Riba adalah Tambahan, Pahami Jenis, Contoh, dan Hukumnya

Image title
20 Januari 2022, 08:10
Ilustrasi riba
Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi riba

Sama jenis, kadar, dan tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari 2 orang yang melakukan barter. Surat Al-Baqarah ayat 275 menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang yang makan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu.

Larangan Riba dalam Hukum Islam

Islam melarang riba dan hukumnya adalah haram. Menurut ahli perbankan syariah Muhammad Syafi’i Antonio dalam buku Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, larangan riba dalam al-Qur`an dijelaskan dalam empat tahap sebagai berikut.

Tahap Pertama

Pada tahap ini, Allah SWT menjelaskan bahwa cara menambah uang dengan riba sesungguhnya tidak dapat menambah harta. Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Ar-Rum ayat 39.

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. 

Tahap Kedua

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 160-161.

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ - ١٦٠وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا - ١٦١

Artinya: “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”

Tahap Ketiga

Pada tahap ini, riba diharamkan karena terkait sebagai tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 130.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Tahap Keempat

Pada tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis riba yang diambil dari pinjaman. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 278-279.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ - ٢٧٨فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ - ٢٧٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

Allah SWT memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktik riba. Semua jenis riba termasuk dalam dosa besar dan diharamkan. Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya dengan mengikuti perintah-perintah Allah, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka tanpa dikurangi.

Dengan demikian, riba adalah tambahan dalam transaksi bisnis dan hukumnya haram. Orang yang riba termasuk berdosa besar dan akan mendapatkan azab dari Allah SWT.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...