Besaran Gaji Dosen Negeri dan Swasta per Bulan

Dwi Latifatul Fajri
24 Januari 2022, 23:56
Gaji Dosen
pixabay.com/LeeJeongSoo
Gaji Dosen Perbulan

Mengutip dari Ristekdikti.go.id, selain gaji pokok tiap bulan dosen PNS juga mendapatkan tunjangan. Penghasilan dosen juga didapatkan dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, uang lembur, tunjangan hari tua, pensiun, dan tunjangan jabatan akademik.

2. Gaji Dosen Swasta

Gaji dosen non PNS mendapatkan penghasilan dari gaji per bulan, honor per sks, honor dari bimbingan, yudisium, dan uang koreksi ujian dari universitas swasta.

Selain itu dosen swasta juga mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan tunjangan khusus dari pemerintah. Dosen di PTS juga mendapatkan hibah penelitian dari P2M Dikti, dan beasiswa untuk studi lanjut. Namun dosen swasta tidak mendapat uang pensiun dan kesehatan seperti dosen PNS.

3. Tunjangan Dosen PNS

Selain gaji pokok dan tunjangan, dosen juga mendapatkan pendapatan dari berbagai kegiatan yang diikuti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, berikut penjelasan mengenai tunjangan dosen PNS:

  • Tunjangan profesi diberikan kepada guru dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
  • Tunjangan khusus diberikan pada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
  • Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
  • Guru dan dosen mendapatkan sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007, menjelaskan tentang besarnya tunjangan dari tugas tambahan.
  • Jabatan untuk tugas tambahan ini berlaku untuk guru besar, lektor, dan lektor kepala. Besarnya tunjangan bisa bervariasi tergantung dari jabatan. Besarnya tunjangan berkisar Rp 1.350.000 sampai Rp 5.500.000 per bulan

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...