KSP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Komitmen Jokowi Atasi Korupsi

Rizky Alika
26 Januari 2022, 18:23
ekstradisi, covid-19, jokowi
ANTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/sgd/rwa.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Mengutip dari keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perjanjian yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara. Kesepakatan pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.

Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura ini juga memiliki fitur khusus untuk mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...