RI Pangkas Lagi Karantina Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meratakan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022.
Selama ini, karantina pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di tempat karantina terpusat dengan pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR. Sedangkan lokasi terpusat tersedia di area pintu masuk perjalanan luar negeri.
Pemerintah menanggung biaya karantina tersebut untuk penumpang dengan sejumlah kriteria. Karantina gratis ditujukan bagi Pekerja Migran Indonesia yang kembali untuk menetap minimal 14 hari, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, dan perwakilan RI dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara, pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi karantina terpusat wajib melakukan karantina di hotel yang ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.