Usut Korupsi Pesawat, Kejaksaan Periksa Komisaris Garuda Era Emirsyah

Image title
4 Februari 2022, 12:28
Garuda, ATR 72-600
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Pesawat ATR 72-600 milik maskapai penerbangan Citilink.

Belakangan diketahui Emirsyah kemudian menerima uang dari pembelian pesawat ATR 72-600 dari ATR melalui Connaught International Pte Ltd milik Soetikno Soedarjo.  Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura.

Uang tersebut diberikan dengan kegiatan jual beli fiktif apartemen Silversea antara Emirsyah dengan Innospace Investment Holding, Ltd. pada 14 Maret 2014.

Selain uang, Emirsyah mendapat fasilitas dari Soetikno berupa penginapan di vila No.34, vila No.12 dan vila No.35 di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya sejumlah  Rp 69.794.797,00. Emirsyah juga mendapat jamuan makan malam di four seasons hotel; dan, Penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta seharga US$ 4.200,00.

Ada tiga terpidana dalam kasus suap pengadaan pesawat Garuda yang diusut KPK. Mereka yakni Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo dan Hadinoto Soedigno.

Putusan pengadilan tingkat kasasi memvonis Direktur Utama Emirsyah Satar dengan hukuman penjara delapan tahun. Sejak Februari 2021, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Seperti halnya Emirsyah, Soetikno Soedarjo saat ini menjalani hukuman dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Soetikno mendapat hukuman yang lebih rendah, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adapun Hadinoto meninggal saat menjalani hukuman penjara pada Desember 2021. Pada Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hadinoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...