Deretan Keuntungan RI dari Kesepakatan FIR dengan Singapura

Image title
Oleh Antara
5 Februari 2022, 10:40
perjanjian fir, FIR, natuna, ruang udara natuna, singapura,
KBRIsingapura/twitter
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

4. Terjalinnya kerja sama sipil - militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura, serta penempatan personil di Singapore ATC Centre

5. Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional

6. Dari sisi ekonomi negara

Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan

Terkait pendelegasian kepada Singapura, yakni area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki atau di sekitar Bandara Changi, ini karena pertimbangan keselamatan penerbangan.

“Terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dan lainnya. Ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40," kata Novie.

Ia menyampaikan, pendelegasian tersebut tidak berarti pemerintah Indonesia mengabaikan kedaulatan. Dia menegaskan bahwa ini dipersiapkan sejak lama.

Sekitar dua tahun lalu, AirNav membuat simulator pelayanannya. “Traffic di upper Natuna maupun di Riau sudah diinjeksi di simulator," katanya.

Kemenhub pun sudah melatih sumber daya manusia (SDM) di tingkat bawah maupun atas. “Mereka nanti memiliki rating. Ini penting untuk Air Traffic Services,” ujarnya.

Indonesia juga sudah menggunakan standar teknologi yang sama dengan Singapura dan Malaysia. Ini termasuk penggunaan satellite-bassed navigation, VHF ER dan radar, serta komunikasi secara digital.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jaelani pun menyampaikan, perjanjian itu mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Singapura. Menurutnya, itu merupakan kemajuan bagi Indonesia.

“Pendelegasian memang terjadi, namun hal itu dilakukan secara terbatas. Ini semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan,” kata Abdul.

Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 secara tegas menyatakan bahwa negara-negara diharapkan menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan dari pada mengikuti batas wilayah suatu negara, dalam menetapkan FIR.

“Di sini jelas bahwa standar yang diterapkan yakni aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif,” ujar Abdul.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...