KPK Periksa Komisaris BUMN Adhi Persada Properti soal Suap RAPBD Jambi

Image title
Oleh Antara
5 Februari 2022, 16:08
kpk, suap, rapbd jambi, korupsi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Pada September 2021, KPK memanggil Wakil Bupati Sarolangun Jambi Hilallatil Badri sebagai saksi. Selain itu, beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019.

Sejumlah nama yang dipanggil yakni Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Syamsul Anwar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako, Muhammad Khairil, Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, Zainal Abidin, Cekman, Tajuddin Hasan, dan mantan pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Saksi lain yang dipanggil yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Kemudian dua wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.

KPK menduga pimpinan DPRD Jambi kala itu meminta beberapa hal, yakni:

  • Meminta uang 'ketok palu'
  • Menagih kesiapan uang 'ketok palu'
  • Melakukan pertemuan perbincangan perihal uang tersebut
  • Meminta jatah proyek
  • Menerima uang kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi saat itu disinyalir mengumpulkan anggota fraksi guna penentuan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi. Selain itu, membahas dan meminta uang 'ketok palu'.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019, di antaranya:

  1. Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap Rp 375 juta
  2. Arrakhmat Eka Putra (AEP) Rp 275 juta
  3. Wiwid Iswhara (WI) Rp 275 juta
  4. Zainul Arfan (ZA) Rp 375 juta

Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...