Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Sengaja Tabrak Demokrasi karena Pandemi

Rizky Alika
10 Februari 2022, 12:03
jokowi, demokrasi, MK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022).

MK beralasan UU tersebut cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang. Sejak awal pembentukan, UU ini memang dilakukan secara kilat dan kerap terjadi perubahan lampiran meski telah disepakati rapat paripurna dewan.

Aturan lainnya, pembahasan rancangan UU IKN yang berlangsung singkat berpotensi bermasalah secara hukum formil. Bahkan DPR membahas UU  yang terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal itu hanya dalam waktu 42 hari sejak 7 Desember 2021 hingga 18 Januari.

"Ini mungkin rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU, kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja itu kan hanya sebulan," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.

Selain itu laporan The Economist Intelligence Unit (EUI) menunjukkan, skor indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun di era pemerintahan Jokowi. Bahkan, skor indeks demokrasi RI mencapai 6,3 pada 2020, terendah dalam satu dekade terakhir.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...