JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Kemnaker

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2022, 13:06
jht, pekerja, bpjs ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Peserta mengikuti pelatihan pembuatan kain ecoprint di Desa Burikan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2020).

Perubahan juga terjadi pada persyaratan pencairan JHT. Dalam aturan baru, pekerja yang mencapai usia pensiun dapat mencairkan jaminan dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sedangkan dalam aturan lama, pekerja juga harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Sedangkan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari dalam akun Twitternya mengatakan pekerja tetap dapat mencairkan JHT usai 10 tahun membayar iuran. Meski demikian mereka tetap tak bisa mencairkan penuh namun hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut. Hal ini lantaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun. Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56.

Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut. "Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...