Buruh Ancam Berdemonstrasi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2022, 19:57
jht, buruh, demonstrasi, bpjs ketenagakerjaan
Muhamad Zaenuddin|Katadata
Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Faktor berikutnya adalah kebijakan ini diputuskan saat kondisi perekonomian masih belum menentu. Iqbal mengatakan jika buruh tak bisa mengambil JHT, maka kondisi ini bisa memukul ekonomi RI. “Nanti saja kalau sudah layak dan daya beli meningkat,” katanya.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) juga protes terhadap aturan baru ini. Hal ini lantaran JHT adalah hak pekerja karena iuran dibayarkan oleh pegawai dan pemberi kerja.

Komposisi iuran JKT saat ini dibayarkan pekerja lewat pemotongan gaji sebesar 2% dan 3,7% dibayar pemberi kerja. “Tidak ada alasan menahan uang pekerja karena JHT adalah dana milik nasabah, bukan pemerintah,” kata Mirah dalam keterangan tertulis.

Kemnaker memberikan penjelasan soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik saat ini. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk mempersiapkan masa depan pekerja.

Selain itu Kemnaker berani mengubah aturan JHT lantaran Pemerintah telah memiliki JKP untuk mereka yang kehilangan pekerjaan.  “Ini adalah soal kehadiran Pemerintah di masa kini dan masa depan,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam akun Twitternya yang dikutip pada Sabtu (12/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...