PPKM Level 3 Diperlonggar, Gym Boleh Buka dengan Kapasitas 50%

Agustiyanti
15 Februari 2022, 10:30
gym, ppkm level 3, omicron
ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/AWW/dj
Ilustrasi. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain melonggarkan ketentuan untuk daerah dengan status PPKM level 3, pemerintah  juga memberikan pelonggaran untuk daerah PPKM level 2. fasilitas umum mencakup area publik, tepat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75% dari sebelumnya 25%. 

Kapasitas pengunjung kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyaraka yang dapat menimbulkan keramaian, serta gym juga dilonggarkan dari 50% menjadi 75%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, kapasitas kerja di kantor (Work from Office/WFO) pada wilayah PPKM level 3 dilonggarkan dari 25% menjadi 50%. "Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2).

Luhut mengatakan, langkah ini diambil lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dari Delta. Varian teranyar itu memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi, tapi gejala yang ditimbulkan lebih ringan.

Halaman: