Pemindahan Kementerian-Lembaga ke IKN dalam 5 Tahap, Apa yang Pertama?

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2022, 06:00
IKN, ibu kota baru, K/L
Sekretariat negara
Peta IKN

Usai itu, Pemerintah akan melakukan pemindahan klaster tiga pada K/L yang mendukung perekonomian dan investasi. Masuk dalam klaster ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Setelah itu klaster empat pemindahan akan dilakukan kepada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Masuk dalam klaster ini, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

ibu kota baru
ibu kota baru (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.)

Masuk dalam klaster ini juga Basarnas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terakhir, klaster pemindahan kelima yang mencakup Lembaga Non Struktural. Masuk dalam klaster ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu masuk dalam klaster ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP), Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

25 K/L Tak Ikut Pindah ke IKN

Meski demikian, dalam skenario Pemerintah, ada beberapa K/L yang tidak akan dipindahkan ke IKN.  Dari daftar di lampiran tersebut, paling tidak ada 25 lembaga yang tak akan pindah ke pusat pemerintahan baru RI.

Mereka terdiri dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Perpustakaan Nasional RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selain itu ada pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Lembaga lain yang tak pindah adalah Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, serta Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...