Doni Salmanan Percaya Polri Tangani Kasusnya Secara Adil

Aryo Widhy Wicaksono
8 Maret 2022, 13:23
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dala
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini.

Perusahaan ini merupakan anggota International Financial Market Relations Regulation Center (IFMRRC). Meskipun perusahaan pengembang Quotex terdaftar di IFMRRC, namun Awesomo Ltd maupun Quotex sama sekali tidak terdaftar di regulator negara manapun.

IFMRRC yang menaungi Quotex merupakan layanan penyelesaian perselisihan pihak ketiga yang independen dan bukan regulator resmi. "Jadi intinya adalah perusahaan ini tidak terdaftar resmi oleh otoritas keuangan resmi, namun hanya oleh IFMRRC saja," demikian dikutip dari laman DayTrading.com.

Meski begitu, Quotex telah hadir di beberapa negara dan digunakan lebih dari 4 juta orang. Sebagai platform binary option, Quotex menawarkan lebih dari 410 aset untuk perdagangan opsi secara digital.

Opsi biner sendiri merupakan instrumen trading daring yang mengharuskan pengguna memilih satu di antara dua opsi, apakah harga aset akan naik ataukah turun.

Pengguna mesti menaruh modal, seperti emas, valas, saham, hingga kripto. Kemudian, mereka mempertaruhkan modal ini untuk menebak harga dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Di Quotex, pengguna bisa bertaruh pada 27 mata uang, hingga kripto, seperti bitcoin, riple, hingga ethereum. Mereka juga bisa bertaruh saham di 15 bursa terkemuka. Kemudian, Quotex juga menawarkan komoditas emas, perak, dan minyak.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aplikasi opsi biner seperti Quotex dan Binomo merupakan platform ilegal.

Hal ini karena praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Aturan itu menjelaskan bahwa opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk bertransaksi kontrak berjangka atau komoditi. Opsi juga seharusnya ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Bappebti juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi binary option. "Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (26/1). Sedangkan regulator itu telah memblokir 92 platform terkait binary option tahun lalu, seperti Binomo, Olymp Trade, IQ Option, dan Octa FX.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...