Sejarah Dinamika Penundaan Pemilu di Indonesia

Image title
8 Maret 2022, 18:04
Warga dengan sarung tangan plastik sekali pakai di tangannya memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya mengawasi pe
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Warga dengan sarung tangan plastik sekali pakai di tangannya memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya mengawasi pembuangan alat pelindung diri (APD) yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi COVID-19 yang digelar serentak di 298.939 TPS dan 270 daerah.

Selanjutnya, siklus Pemilu kembali mengalami disrupsi pada 1999, akibat terjadinya perubahan stabilitas politik kekuasaan, dengan runtuhnya Orde Baru pada 1998.

Melalui amandemen UUD 1945, pelaksanaan Pemilu yang seharusnya digelar 2002 dipercepat dan dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Pemilu ini digelar untuk memilih anggota legislatif dari DPR, DPD, dan DPRD.

Komposisi partai peserta pun mengalami lonjakan, dari yang semula hanya tiga partai, menjadi 48 partai politik.

Setelah itu penyelenggaraan Pemilu kembali berjalan sesuai daur lima tahun sekali. Akan tetapi, mulai Pemilu 2004, pemungutan suara dilakukan tak hanya mencari anggota legislatif. Sebab, dengan adanya UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka masyarakat sejak saat itu dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. 

Belakangan ini dinamika politik Indonesia diwarnai polemik, lantaran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda, dengan alasan negara masih dilanda pandemi Covid-19 dan fokus pada pemulihan perekonomian.

Wacana ini didukung beberapa ketua umum partai lainnya yakni Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Menanggapi hal ini, pakar hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penundaan Pemilu harus memiliki landasan konstitusional. Ia menyebut cara paling realistis adalah dengan melakukan amandemen UUD 1945.

“Tanpa amandemen, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 45. Risiko pelanggaran terhadap UUD 45 adalah masalah serius,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/3).

Penundaan Pemilu tanpa landasan konstitusi disebut Yusril menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dalam beleid tersebut tertuang bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Tak hanya itu, konsekuensi hukum dari penundaan Pemilu adalah jabatan yang diisi berdasarkan Pemilu sebelumnya juga lantas berakhir. Akibatnya, akan muncul kekosongan kekuasaan baik dari eksekutif maupun legislatif. 

“Mulai dari Presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat, alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya,” ujar Yusril.

Hal senada juga dikatakan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Ia menyebut amandemen UUD 1945 dapat diubah dengan mudah oleh MPR. Selain itu, ada pula beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menunda Pemilu dalam keadaan darurat seperti Dekrit Presiden. Opsi lainnya adalah menyerahkan sepenuhnya keputusan penundaan Pemilu kepada keputusan pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, dari seluruh opsi tersebut Zainal menyebut tidak ada yang dapat dibenarkan. Hal ini lantaran ide untuk mengubah aturan yang berlaku harus memiliki alasan yang dapat diterima.

“Dekrit sendiri kondisinya ya sangat perdebatan apakah dia bisa menjadi sumber hukum dalam konteks hukum Indonesia saat ini,” ujar Zainal melalui video dalam kanal YouTube miliknya dikutip pada Selasa (8/3).


Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...