Partai Politik Tolak Anggapan Bantu Timbun Minyak Goreng

Image title
15 Maret 2022, 17:52
Warga mengantre untuk mendapatkan minyak goreng kemasan botol saat bazar minyak goreng di SPBU Pedaringan Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Bazar minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter tersebut digelar Perumda PAU Pedaring
ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.
Warga mengantre untuk mendapatkan minyak goreng kemasan botol saat bazar minyak goreng di SPBU Pedaringan Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Bazar minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter tersebut digelar Perumda PAU Pedaringan Solo untuk mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. ANTARAFOTO/Maulana Surya/wsj.

Rieke pun mendesak pemerintah untuk membuat suatu sistem tata niaga pangan dan logistik secara nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. "Dengan adanya kasus-kasus yang sekarang ini, kelangkaan pangan, sudah tidak bisa ditunda lagi,"  ucapnya. 

Sementara terkait persoalan kelangkaan migor yang terjadi saat ini, Rieke meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan di kepolisian, agar bekerja lebih cepat dan lebih tegas dalam mengusut dugaan adanya mafia pangan yang mengatur mengenai stok dan harga migor di pasaran. 

"Diusut siapa sebetulnya hulu mafia pangan itu?" pintanya.

Selain Demokrat dan PDIP, beberapa partai politik lain juga turut menyalurkan migor ke masyarakat. Setidaknya dari media sosial terlihat PKS, PSI, dan Nasdem juga melakukannya.

Terkait kelangkaan tersebut, sebelumnya pelaku industri migor menemukan modus baru penyelewengan yang menjadi penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasar. Caraya, pelaku memborong minyak goreng dengan harga pemerintah untuk dijual kembali sebagai bahan baku industri pengguna minyak sawit mentah (CPO). 

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, terdapat oknum yang menyerbu minyak goreng pemerintah saat disalurkan oleh distributor 'pelat merah' di pasar tradisional. Minyak goreng tersebut lalu ditawarkan ke pabrikan pengguna CPO sebagai CPO maupun stearin.

"Itu terjadi di 543 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka tidak menjual lagi dalam bentuk minyak goreng karena akan ditangkap, makanya di-declare (sebagai) CPO atau stearin," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Senin (14/3).

Sahat mengatakan, para oknum membeli minyak goreng hasil kebijakan DMO (domestic market obligation) dengan HET dan dijual menjadi CPO maupun stearin berdasarkan harga pasar. Dari aksi tersebut, mendapatkan rata-rata margin sebesar Rp 8 ribu per liter.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...