Kejaksaan Sita Kontainer Berisi 1.835 Minyak Goreng Terkait Mafia
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sebuah kontainer berukuran 40 kaki, berisi 1.835 minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. Ribuan minyak goreng kemasan ini rencananya akan diekspor ke Hong Kong oleh PT AMJ.
Kontainer tersebut ditemukan Kamis (17/3) lalu, setelah tim penyelidik Kejati DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan adanya mafia minyak goreng, yang berimbas kepada kelangkaan stok dalam negeri dan membuat negara merugi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap, PT AMJ memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 400 juta per kontainer, dari penjualan ribuan minyak goreng kemasan tersebut.
"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum, karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Jumat (18/3).
Kejaksaan pun meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar melarang kontainer itu keluar dari Teminal Kontainert JICT I, sampai proses hukum terhadap dugaan mafia minyak goreng ini tuntas.