DPR Minta Kemendikbud Bahas RUU Sisdiknas Melibatkan PGRI hingga NU

Image title
29 Maret 2022, 22:50
dpr, pendidikan, RUU Sisdiknas
ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Guru memberi arahan kepada seorang siswi saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022).

“Undang-undang tahun 2003 ini memang tidak berbicara ke sana, makanya harus diubah. Jadi yang efisien memang per sepuluh tahun dan ini sudah 19 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan fraksinya menolak revisi UU Sisdiknas jika menghilangkan frasa "madrasah" di dalamnya. Apalagi jumlah lembaga pendidikan Islam di Indonesia sangat besar. 

Baidowi mengatakan dari data Kementerian Agama, pada 2019-2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95,1% merupakan institusi swasta dan 4,9% negeri. Adapun jumlah siswanya mencapai 9,4 juta orang.

"Pemerintah harus berterima kasih kepada lembaga pendidikan seperti madrasah, karena sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945," katanya pada Senin (28/3) dikutip dari Antara.

Sedangkan Kemendikbudristek mengatakan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Mereka juga akan mendegarkan para ahli sekaligus pemangku kepentingan dalam pembahasan.

"Tidak ada keinginan menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...