KPK Jemput Paksa Mantan Terpidana Korupsi Annas Maamun

Aryo Widhy Wicaksono
30 Maret 2022, 18:24
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.

Untuk diketahui, Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Dia telah menjalani hukuman dan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Sebelumnya pada 2015, Annas mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp 5 miliar.

Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi dan justru memperberat masa hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Namun pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.

Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Di persidangan, Annas terbukti menerima suap 166,100 Dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut, untuk memasukkan areal kebun sawit seluas 2.522 hektar di 3 kabupaten, ke dalam surat revisi luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung, terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Namun, Annas tidak terbukti melakukan dakwaan ketiga, yaitu menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Perusahaan ini bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...