PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar

Image title
5 April 2022, 15:10
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang b
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.

Sebelumnya penyidik menangkap Fakarich pada Senin (4/4), sekitar pukul 21.30 WIB, kemudian langsung memeriksanya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 01.30 WIB dengan sekitar 44 pertanyaan.

Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.

Pada pukul 02.05 WIB, penyidik menempatkan tersangka di Rutan Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari pertama, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif khawatir melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan sebagai alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun.

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu diska lepas, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...