Kejaksaan Duga Ada Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng
Termuan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap 14 saksi dan dokumen-dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan ini, tim kemudian mengembangkan kasus dan resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Perubahan status perkara mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 pada Senin (5/4).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki persoalan kelangkaan stok minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Dirdik Jampidsus, Supardi mengaku telah membentuk tim berjumlah lima sampai sepuluh orang untuk mengusut kelangkaan minyak goreng pada saat itu.
"Nanti kita cek dulu, ada peristiwa (pidana) atau tidak," ujar Supardi pada Senin (14/3) lalu.
Terkait dengan kasus kelangkaan minyak goreng ini, tim kejaksaan pernah meminta keterangan kepada 170 perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi produksi minyak goreng untuk kebutuhan pasar domestik, atau mereka hanya mengekspor ke luar negeri.
Kasus dugaan adanya mafia minyak goreng ini sebelumnya juga telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (15/3).