Kemendag Akan Kerek HPP Gula Petani Jadi Rp 11.500 Per Kg
Kementerian Perdagangan mengabulkan permintaah petani untuk menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula. Meski demikian, harga baru tersebut kemungkinan berada di bawah harapan para petani.
Sebelumnya Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengajukan untuk menaikkan harga pokok penjualan (HPP) menjadi Rp 12 ribu per kilogram. Kenaikan harga pupuk dinilai menjadi pendorong utama usulan tersebut.
"Dari usulan berbagai kajian yang dilakukan Kementerian Pertanian, kami sudah pertimbangkan di Rp 11.500 per Kg, dibeli di petani," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan di Pasar Cibinong, Selasa (12/4).
Sebagai informasi, saat ini HPP gula masih bertahan di angka Rp 9.100 per kilogram. pasokan gula di dalam negeri mulai menipis. Namun Oke yakin naiknya harga di tingkat petani tidak akan menambah tekanan harga pada konsumen.
"Nggak (akan naik harga gula di konsumen), karena saya tentukan harga eceran tertinggi (HET)-nya," kata Oke.
Kemendag juga akan berhati-hati dalam membuka keran gula impor masuk ke dalam negeri. Pasalnya, masuknya gula impor dapat menekan harga domestik. Terlebih, pabrikan penggilingan gula di dalam negeri baru akan berproduksi pada awal kuartal II-2022.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan kenaikan HPP tersebut penting dilakukan sebelum masa penggilingan gula dimulai. Secara umum, pabrikan gula di Pulau Sumatra memulai penggilingan pada April 2022, Jawa pada Mei 2022, dan Sulawesi pada Juni 2022.
"Kami mohon kiranya sudah ada kepastian mengenai besaran HPP gula petani sebelum musim giling dimulai sebagai jaminan pendapatan minimal yang diterima petani tebu," kata Soemitro dalam keterangan resmi.
Untuk memastikan penyerapan gula lokal, APTRI juga mendorong agar pemerintah mempercepat penjualan gula konsumsi impor sebelum musim giling. Selain itu pemerintah diharapkan dapat menugaskan importir gula untuk menyerap gula petani selama musim giling.
Terakhir, Soemitro berharap agar Kemendag mencabut harga eceran tertinggi (HET) gula. Belum lama ini, kementerian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 6-2022 yang mengizinkan pelaku ritel modern menjual gula kepada konsumen dengan harga tertinggi Rp 13.500 per liter.
Dalam paparan Kemendag, setidaknya ada dua alasan kenapa SE tersebut diterbitkan. Pertama, kekosongan stok di beberapa ritel modern. Kedua, permintaan yang naik selama Ramadan 2022.
Adapun, Kemendag mencatat harga eceran nasional gula telah mencapai Rp 14.400 per kg pada akhir kuartal I-2022. Alhasil, pemerintah memutuskan gula tidak dapat dijual dengan harga Rp 12.500 per Kg.
Di sisi lain, Oke menyatakan ada potensi kelangkaan gula di bagian timur Indonesia. Strategi yang diterapkan untuk menangkal potensi tersebut adalah mengizinkan distributor untuk menaikkan harga jual di bagian timur Indonesia di atas HET Rp 14.500 per kilogram.
Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengatakan pihaknya akan menyalurkan 12.000 - 20.000 ton gula kristal putih (GKP) ke Indonesia bagian timur. Harga gula tersebut senilai Rp 14.500 bagi gula konsumsi dan Rp 14.000 untuk gula curah.